Jalur RPL
1. INFORMASI UMUM
JALUR REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU (RPL)
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Lampau pada Perguruan Tinggi yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademis, telah menerapkan penyetaraan hasil belajar dari pembelajaran nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam hasil belajar formal.
Penyetaraan tersebut dikenal dengan sebutan Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL, yaitu pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Penyetaraan ke dalam capaian pembelajaran formal dapat berasal dari:
- 1. pendidikan formal pada program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya;
- 2. pendidikan nonformal atau informal; dan/atau
- 3. pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.
RPL untuk melanjutkan pendidikan formal, disebut juga dengan sebutan RPL tipe A. Apabila seseorang, selepas lulus dari Sekolah Menengah Atas kemudian bekerja, dan memperoleh pengalaman dari pekerjaannya itu, maka hasil belajar dari pengalamannya tersebut dapat diajukan untuk disetarakan (direkognisi) dengan hasil belajar formal beberapa Mata Kuliah yang ada di Program Studi di lingkungan UMKU.
Dengan demikian, individu tersebut, apabila akan melanjutkan kuliah di UMKU tidak perlu harus mengikuti seluruh Mata Kuliah pada Program Studi yang dituju. Hasil belajar dari pengalamannya dapat disetarakan dengan hasil belajar dari beberapa Mata Kuliah yang relevan, sehingga Mata Kuliah yang harus ditempuh adalah Mata Kuliah-Mata Kuliah sisanya yang capaian pembelajarannya belum diperoleh selama bekerja.
Penyelenggaraan RPL di UMKU ini merupakan bagian dari usaha pemerintah dalam memperluas akses kepada masyarakat untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi dalam rangka pembelajaran sepanjang hayat. Program studi yang menyelenggaraan adalah sebagaimana terlampir.
2. PERSYARATAN
Persyaratan calon mahasiswa dari jalur RPL adalah:
- 1. Paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederjat dan
- 2. Memiliki pendidikan non formal, informal, dan atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada perguruan tinggi yang akan ditempuh
3. KETENTUAN MASA STUDI
Ketentuan masa studi dan bebas SKS mahasiswa jalur RPL adalah sebagai berikut:
- 1. Minimal 2 semester (1 tahun) dengan beban SKS maksimal yang dapat diakui dari capaian pembelajaran dimasa lampau sebanyak 140 SKS untuk jenjang S1
- 2. Minimal 2 semester (1 tahun) dengan beban SKS maksimal yang dapat diakui dari capaian pembelajaran dimasa lampau sebanyak 40 SKS untuk jenjang S2.
4. MEKANISME
Mekanisme calon mahasiswa dari jalur RPL adalah sebagai berikut:
- 1. Pendaftaran calon mahasiswa dari jalur RPL dilakukan melalui pendaftaran UMKU dengan mengisi formulir 1/ F01
- 2. Calon mahasiswa menyerahkan bukti dokumen dalam bentuk portofolio dan/atau transkrip nilai dengan mengisi formulir 2/F02 dan (Mengisi Daftar Riwayat Hidup) dan (Daftar Riwayat Pekerjaan). Bukti portofolio untuk memperoleh pengakuan capaian pembelajaran dari pendidikan formal sebelumnya diperuntukan bagi calon mahasiswa yang pernah mengikuti kuliah diperguruan tinggi, baik selesai atau tidak selesai/ putus kuliah berupa ijazah dan atau transkrip nilai dari mata kuliah yang pernah ditempuh pada program pendidikan tinggi sebelumnya
5. PROGAM STUDI TERSEDIA
Nomor | Jenjang Sarjana | Akreditasi | Sertifikat RPL | Formulir |
---|---|---|---|---|
1. | S1 - Keperawatan | Formulir Keperawatan Petunjuk Pemohon RPL Tipe A [Download Disini]
Formulir Keperawatan Aplikasi RPL Tipe A [Download Disini] Formulir Keperawatan Evaluasi Diri RPL Tipe A [Download Disini] |
||
2. | S1 - Farmasi | Formulir Petunjuk Petunjuk Pemohon RPL Tipe A [Download Disini]
Formulir Farmasi Aplikasi RPL Tipe A [Download Disini] Formulir Farmasi Evaluasi Diri RPL Tipe A [Download Disini] |
||
3. | S1 - Kebidanan | - |
6. BUKTI PORTOFOLIO
6.1. Untuk Rekognisi dari Capaian Pembelajaran Formal Sebelumnya
Yaitu untuk calon mahasiswa yang mengajukan rekognisi capaian pembalajaran yang diperoleh dari pendidikan format pada Program Studi pada Perguruan Tinggi Sebelumnya, Misal, Pernah Mengikuti kuliah di Perguruan Tinggi, baik selesai maupun tidak selesai/putus kuliah, maka calon dapat mengajukan bukti berupa :
- a. Ijazah
- b. Transkrip Nilai
- c. Surat Keterangan Lulus Matakuliah yang pernah ditempuh di jenjang Pendidikan Tinggi Sebelumnya.
6.2. Untuk Rekognisi dari Capaian Pembelajaran Non Formal, InFormal dan Pengalaman Kerja
yaitu untuk calon mahasiswa yang mengajukan rekognisi Capaian Pembelajaran yang diperoleh dari Pendidikan Non-Formal, Informal dan atau Pengalaman Kerja, dapat mengajukan bukti berupa tetapi tidak terbatas